Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum  mempunyai tugas membantu Wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah;

Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.