- Profil
- Tupoksi
Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai
Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas membantu Wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah;
Fungsi
Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan;
- Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan;
- Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga dan Bidang Bina Konstruksi dan Peralatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.