Khidmat Infrastruktur Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Bukit Timah
Dumai - Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai Reza Fahlepi, ST bersama Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS melakukan peninjauan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Bukit Timah, (Rabu, 18 Januari 2023).
Lantas apa fungsi TPA? Pada awalnya TPA merupakan tempat pembuangan akhir. Namun setelah diberlakukannya UU no. 18 Tahun 2008 berubah menjadi Tempat Pemrosesan Akhir. Hal ini disebabkan karena perubahan fungsi dari TPA yang pada awalnya hanya menjadi tempat pembuangan akhir, namun sekarang berubah menjadi tempat pengambilan sampah, residu pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Berdasarkan keputusan Litbang PU tahun 2009, TPA tidak hanya fokus pada penimbunan sampah saja, tetapi juga memiliki empat aktivitas yang wajib ada, yaitu:
• Pemilahan sampah
• Daur-ulang sampah non-hayati (an-organik)
• Pengomposan sampah hayati (organik)
• Pengurugan/penimbunan sampah residu dari proses di atas di lokasi landfill